Soal Pembangunan Pasar Rakyat Sei Rampah, Mantan Anggota DPRD Sergai : Perlu Diperiksa APH

Teks. Foto : Mantan anggota DPRD Sergai M. Idris sedang nikmati Mie Ayam di Simpang Matapao, Kec. Teluk Mengkudu, Sergai, Selasa (8/4/2025), sekira pukul 20.10 Wib.

 

Sergai, harian24news.id- Pasar Rakyat Sei Rampah telah dibangun pada tahun 2017-2018 memperrgunakan dana bersumber dari APBN yang diperkirakan mencapai Rp.5,6 Miiyar lebih yang diperuntukan bagi para pedagang yang direlokasi dari Kota Sei Rampah. Dana tersebut dikucurkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perdagangan secara bertahap sesuai dengan pelaksanaan pembangunan awal untuk Gedung Blok A di tahun 2017 dan Gedung Blok B pada tahun 2018.

Pembangunan Pasar Rakyat Sei Rampah ini diperkirakan bisa menampung pedagang sebanyak 320 orang. Bangunan kedua gedung ini berdiri di Desa Sei Rampah,Kecamatan Sei Rampah,Kabupaten Serdang Bedagai.

Sekretaris Himpunan Pedagang Sei Rampah (HIMPPERA) Dian Surya Lesmana baru-baru ini mengakui bahwa Gedung Blok B itu memang sudah lama mengalami kekosongan dan baru sekitar Tujuh bulan yang lalu saja dipindahkan 10 pedagang dari Blok B,selebihnya masih dalam kondisi kosong. Masalahnya, selain kondisi gedung itu sendiri, penurunan daya beli dari masyarakat.

Sementara Direktur Sarana Distribusi dan Logistik Kementerian Perdagangan Sihard Hadjopan Pohan yang saat itu diketahui melakukan monitoring terhadap hasil pelaksanaan pembangunan Pasar Rakyat Sei Rampah,pada Selasa, 11 Desember 2018 yang lalu, secara tegas menyampaikan “Pemkab Sergai segera manfaatkan dan dipergunakan gedung Pasar Rakyat Sei Rampah yang sudah dibangun, jangan nanti gedung ini selesai dikerjakan sampai rusak,namun belum juga dipakai oleh para pedagang.

Nah, di tempat dan waktu yang berbeda, Mantan Anggota DPRD Sergai periode 2009-2014, M.Idris, yang juga Sekretaris Partai Hanura Sergai, Selasa (8/4/2025), yang dimintai tanggapan di sela-sela menikmati Mie Ayam di Simpang Matapao Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, mengatakan, untuk menyelamatkan keuangan Negara perlu dilakukan pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), terkhusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terhadap proses dan tahapan pelaksanaan pembangunan Pasar Rakyat Sei Rampah.

“Jangan menjadi sia-sia uang Negara yang telah dihabiskan hingga mencapai Lima Miliyar Rupiah lebih, ini uang yang cukup besar dan apabila dipergunakan untuk pembangunan jalan, irigasi, pembangunan sarana TPA (Tempat Pembuangan Akhir) sampah yang berskala tingkat nasional mungkin hanya menambah sedikit saja lagi,”pungkasnya.

Tapi, uang sebanyak itu telah dikucurkan Pemerintah Pusat untuk melakukan penataan para pedagang dan meningkatkan pendapatan pedagang, tapi kenyataannya masih banyak Los dan Kios yang kosong ditambah banyak pedagang yang menjerit.

Untuk itu sebut Idris, bangunan yang bisa dibilahg mubazir dan tidak memberi manfaat bagi masyarakat daerah ini secara keseluruhannya, terutama para pedagang di Desa Sei Rampah yang telah direlokasi, maka ia meminta pihak Kejatisu turun tangan untuk menyelamatkan keuangan negara jika dalam pemeriksaan nanti ditemukan kejanggalan dan kerugian dalam pelaksanaan pembangunan Pasar Rakyat Sei Rampah. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *