Terkait Dugaan Korupsi Stunting Madina, Kejati Sumut Balas Surat IYE Madina

Mandailing Natal, harian24news.id⁠- Mengingat kembali persoalan terkait dipanggilnya Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Atika Azmi Utammi Nasution untuk menghadap ke Kejati Sumut terkait pemeriksaan pengelolaan dana stunting tahun 2022-2023.

Kami dari IYE Madina telah menerima surat balasan dari Kejati Sumut nomor : B-453/L.2.5/Fd.2/02/2025 yang pada intinya sedang melakukan penyelidikan dan pengumpulan data serta bahan terkait dengan persoalan tersebut yang ditandatangani oleh kepala Kejaksaan tinggi Sumut melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Muttaqin Harahap, SH, MH tertanggal 05 Februari 2025.

Demikian disampaikan Ketua Indonesia Youth Epicentrum Madina, Farhan Donganta kepada wartawan, Kamis (27/02/2024) di Panyabungan.

Farhan mengatakan, Permasalahan stunting adalah permasalahan gizi buruk dari anak-anak, dan dana yang diberikan untuk dikelola oleh Pemkab Madina sudah seharusnya tidak dimanipulasi untuk kepentingan yang lain.

“Dana tersebut ditujukan adalah untuk perbaikan dan meminimalisir angka gizi buruk di Madina. Sudah sangat sewajarnya apabila Kejati Sumut melakukan tindakan tegas atas permasalahan ini dan menghukum mereka yang memang bersalah. Itu adalah harapan kami,”pungkas Farhan.

Adalah sesuatu yang sia-sia apabila Kejati Sumut mengambil langkah diam sebagai aparat penegak hukum, mereka harus menegakkan hukum setegak-tegaknya dengan menghunuskan pedang hukum pada mereka yang bersalah.

“Namun dengan surat balasan ini sambungnya, kami menganggap bahwa Kejati Sumut akan bergerak dengan semestinya dan akan segera mengungkap tabir dari persoalan ini, dan kami selaku masyarakat Madina sangat mendukung penuntasan kasus ini,”tutupnya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *