Kapoldasu Harus Turun Tangan, Perusakan Lingkungan Terus Terjadi, Polsek Kotanopan Tutup Mata

Mandailing Natal, harian24news.id ⁠- Aneh bin ajaib, penegakan hukum seakan mati suri dan Polisi seolah membiarkan serta tidak mau tahu dengan aktifitas tambang emas ilegal (PETI) yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Kotanopan, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Diketahui meski lokasi aktifitas PETI dengan alat berat excavator tidak jauh dari Kantor Polsek, pelaku tambang dengan leluasa melakukan aktifitasnya. Seolah tidak ada fungsi Kepolisian setempat.

Sore ini, Sabtu (29/03/2025) sekira pulul 15.00 wib, warga setempat kembali mengirimkan video aktifitas PETI di wilayah desa jambur tarutung.

Setelah sempat diprotes sejumlah warga kemaren malam karena aktifitas alat berat pelaku tambang sangat dekat dengan Masjid Al Muhtadin. Sore ini aktifitas PETI dengan alat berat excavator itu sudah beroperasi kembali dengan posisi agak jauh dari Masjid.

“Sekira pukul 15.00 wib sore tadi 3 alat berat itu kembali beroperasi bang. Nampaknya polisi tidak terlalu berarti bagi pelaku tambang. Abang sampaikan dululah pada Kapolres agar dihentikan aktifitasnya,” sebut warga dalam pesan singkat sembari mengirimkan video aktifitas alat berat tambang yang berdurasi 10 detik.

Dalam video terlihat 3 alat berat yang disebutkan warga diduga kuat milik Inisial P melakukan pengerukan material tanah yang mengandung butiran emas lengkap dengan box pencuci emasnya.

Aktifitas PETI diwilayah kotanopan memang sempat di lakukan penertiban Polres Madina yang dipimpin langsung oleh Kapolres. Namun setelah ditertibkan para pelaku tambang kembali membukanya.

Dan diduga kuat, karena tidak adanya tindakan keras dari aparat Kepolisian hal inilah yang menjadi alasan para pelaku tambang tidak takut pada aparat penegak hukum (APH).

Semenatar itu Kapolsek Kotanopan, AKP P Ritonga ketika dikonfirmasi terkait ini, hingga berita ditayangkan belum memberikan jawaban. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *