Kejati Sumsel Menggelar Operasi Tangkap Tangan di Kantor Camat Pagar Gunung

Sumatera Selatan, harian24news.id- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, pada Kamis, 24 Juli 2025. Penindakan ini mencuat setelah muncul dugaan kuat adanya aliran dana yang disinyalir terkait oknum aparat penegak hukum (APH).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa operasi ini dilakukan atas perintah langsung dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel setelah mengantongi izin dan persetujuan terkait dugaan suap yang melibatkan sejumlah pihak.

Dalam OTT tersebut, tim intelijen dan tindak pidana khusus berhasil mengamankan satu orang aparatur sipil negara (ASN) dari Kantor Camat Pagar Gunung, satu orang Ketua Forum APDESI, serta 20 Kepala Desa dari wilayah yang sama.

“Dari informasi awal, uang yang diberikan para kepala desa kepada pihak tertentu diduga bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD), yang termasuk dalam ranah keuangan negara,” ungkap Vanny.

Ia menegaskan bahwa praktik seperti ini harus dihentikan dan dijadikan pelajaran bagi seluruh aparatur desa di Sumatera Selatan. Kejati Sumsel mengimbau agar para kepala desa tidak memenuhi permintaan apapun yang mengatasnamakan APH atau pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.

“Gunakan ADD sesuai hasil Musrenbangdes, dan apabila mengalami kebingungan atau tekanan, segera minta pendampingan hukum ke Kejaksaan Negeri melalui program Jaga Desa, baik melalui Seksi Intelijen maupun Perdata dan Tata Usaha Negara,” lanjutnya.

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dugaan aliran dana yang diduga melibatkan oknum penegak hukum. Kejati juga tengah menelusuri apakah praktik serupa pernah terjadi sebelumnya di wilayah tersebut.

Operasi ini menjadi peringatan keras bagi seluruh perangkat desa agar berhati-hati dalam pengelolaan anggaran, serta tidak terjebak dalam jebakan oknum yang mencoreng integritas hukum dan pemerintahan desa. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *