Gugatan Tes IQ Dikabulkan, PN Madina Perintahkan Disdik Bayar Rp 1,6 Milyar

Mandailing Natal, harian24news.id⁠-Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina) kabulkan gugatan Lembaga Pelatihan Persiapan Olimpiade Pendidikan dan Lomba Prestasi terhadap tergugat Bupati Mandailing Natal (Madina) cq Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan manager BOS, serta Inspektorat Daerah atas wanprestasi pada kegiatan Test IQ (Inteligence Quotien) yang bersumber Dana BOS Tahun Anggaran (TA) 2023 lalu, Rabu (23/07/2025).

Diketahui dalam mengadili, PN Madina melalui hakim ketua sidang Qisthi Widyastuti, S.H dan hakim anggota Firstina Antin Syahrini, S.H serta Catur Alfath Satriya, S.H menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan turut Tergugat untuk seluruhnya.

Dalam amat putusan PN Madina Nomor : 3/Pdt.G/PN Mdl, memerintahkan Tergugat II (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) melunasi kekurangan kepada Lembaga Pelatihan Persiapan Olimpiade Pendidikan dan Lomba Prestasi sebesar Rp 1.609.750.000,- (Satu Miliyar Enam Ratus Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Selain itu, dalam putusan ini Hakim turut menghukum Tergugat I (Bupati Madina) tergugat III (Manager BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Madina) serta turut tergugat (Inspektorat Daerah Madina) untuk melaksanakan putusan PN Madina.

Adapun dasar penetapan pembayaran kekurangan bayaran Test IQ yang telah dilaksanakan pada TA 2023 lalu, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Sumatera Utara (Sumut) Nomor: 62.B/LHP/XVIII.Mdn/2023 tanggal 27 Mei 2024.

Kuasa Hukum Pemkab Madina, Muhammad Nuh Nasution SH saat dikonfirmasi terkait puutusan ini di nomor 0852 7030 ****, hingga berita ini ditayangkan belum dapat dihubungi untuk memberikan tanggapan. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *