Polemik Aset Daerah Indramayu: Antara Hak Pakai Partai dan Kewenangan Pemkab

Indramayu, harian24news.id-Permohonan pengosongan aset daerah oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu menuai sorotan. Tak terkecuali Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu, yang kini tengah menghadapi potensi “penggusuran” dari kantornya sendiri.

Konflik ini memantik pertanyaan besar: sejauh mana kewenangan pemerintah daerah dalam menata aset, terutama jika yang bersengketa adalah partai politik dengan hak pakai yang masih berlaku?
Berdasarkan surat Nomor: 00.2.5/161/BKAD, Pemkab Indramayu telah melayangkan permohonan penataan, inventarisasi, dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah kepada DPC.

PDI-P Indramayu. Kantor partai berlambang banteng moncong putih ini, yang berlokasi di atas tanah bersertifikat Hak Pakai Nomor 4 seluas 1.000 M2, menjadi salah satu target penertiban.

Ketua DPC PDI-P Kabupaten Indramayu telah mengonfirmasi bahwa Hak Pakai atas kantor mereka masih berlaku hingga pertengahan tahun 2027. Ini mengindikasikan bahwa PDI-P telah menempati aset pemerintah daerah ini setidaknya selama 30 tahun, mengingat ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 yang mengatur Hak Pakai bagi Badan Hukum adalah 30 tahun dan dapat diperpanjang (Pasal 52 PP 18/2021).

Lantas, jika Hak Pakai masih berlaku, mengapa Pemkab Indramayu tetap meminta pengosongan?

Menurut  Hendra Irvan Helmy, SH. Ketua Pimpinan Cabang  Partai Kebangkitan Nusantara Indramayu, permohonan pengosongan ini adalah hal yang wajar.

Meskipun masa berlaku Hak Pakai belum habis, pemerintah daerah dapat mengajukan pengosongan apabila pemegang Hak Pakai tidak lagi memenuhi syarat. Hal ini sesuai dengan Pasal 55 Ayat 1 juncto Pasal 57 Huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021.

Lebih lanjut, Hendra menegaskan bahwa tindakan Pemkab Indramayu merupakan konsekuensi yuridis dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 1 ayat (3) juncto Pasal 2 ayat (1) UUPA. Kedua pasal ini dengan jelas menyatakan bahwa bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 001-021–022/PUU–I/2003 turut memperkuat penafsiran “hak dikuasai negara” sebagai serangkaian tindakan pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.

Intinya, negara, dalam hal ini pemerintah daerah, memiliki fungsi kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan terhadap aset-asetnya. Secara hukum, siapapun dilarang memakai tanah tanpa izin pihak yang berhak. Pemerintah berkewajiban melindungi aset daerah dari penguasaan pihak lain yang tidak sah.

Maka dari itu, pengosongan aset daerah oleh pemerintah daerah sebagai pihak yang berhak terhadap pemakai aset yang bukan haknya secara sah, haruslah dianggap sebagai tindakan yang konstitusional dan berdasar hukum.

Polemik ini membuka ruang diskusi yang lebih luas tentang optimalisasi aset daerah dan batasan penggunaan fasilitas publik oleh partai politik.

Apakah kasus DPC PDI-P Indramayu ini menjadi awal dari penataan aset daerah secara menyeluruh di Indramayu? Kita tunggu saja kelanjutannya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *