Soal Dana Iuran Merah Putih Mencapai Rp25 Juta Per Kepala Desa, Praktisi Hukum : Itu Perlu Diusut APH

Serdang Bedagai, harian24news.id- Soal kabar dana iuran Merah Putih lebih kurang Rp.25.000.000,- yang dikeluarkan oleh 237 kepala desa dan 6 lurah menghebohkan masyarakat di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut). Dana itu dikabarkan telah dikeluarkan oleh kepala desa pada tahun 2024 yang diperkirakan jumlah keseluruhan mencapai Rp.6.075.000.000,- tapi hingga kini belum diketahui peruntukannya dan diakui oknum kepala desa memang tidak ada bukti tertulis pengeluaran dana tersebut.

“Pengeluaran dana yang disebut sebagai iuran Merah Putih itu lanjut oknum kepala Desa yang mohon identitasnya disembunyikan, Selasa (8/7/2025), menuturkan hingga kini memang tidak diketahui secara jelas untuk program apa dan yang jelas kami kepala Desa hanya mempertanggungjawabkan saja. Jika tidak diikuti, semua kawan-kawan kepala desa juga mengeluarkan dana tersebut. Dana itu dikumpulkan kepada ketua masing-masing,” Keluh oknum kepala Desa yang bertugas di Sergai.

Praktisi Hukum di Sergai Muhamamd Ikhwan SH yang dimintai pendapatnya, Jum’at (11/7/2025), secara tegas mengatakan, dana yang disebut sebagai iuran Merah Putih itu perlu untuk dilakukan pengusutan mendalam dan hingga tuntas. Tim intelijen masing-masing APH sudah dapat melakukan pengumpulan data dari lapangan untuk mempermudah pengusutan,kemana saja dana itu mengalir dan siapa saja menerimanya.

“Kita yakin Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Sumatera Utara, baik itu Kejatisu (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara), Poldasu (Polisi Sumatera Utara), sangat komitmen untuk melakukan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Sumatera Utara, dan memiliki kemampuan untuk mengungkapnya. Pemberantasan KKN itu juga akan dilakukan oleh APH di Sergai yang memiliki motto “Tanah Bertuah Negeri Beradat. Kita juga yakin bahwa APH tidak takut untuk mengusut persoalan yang kini sudah mengkuak dipermukaan.
Perbuatan tersebut bisa dikategorikan dengan Pungli (Pungutan liar) sebagai tindak pidana korupsi dan pemerasan sebagaimana diatur dalam Undang_undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan terdapat juga pada Pasal 368 KUHP. APH jangan ragu dan takut mengusutnya,”tegas Ikhwan.

Sementara Kadis PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kabupaten Serdang Bedagai Drs.Fajar Simbolon yang dikonfirmasi belum lama ini via WhtasApp, terkait dana iuran Merah Putih yang dikeluarkan oleh kepala desa di Sergai untuk apa penggunaannya, tidak ada jawaban. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *