Langkat, harian24news.id-Menyusul pemberitaan yang beredar terkait dugaan pemblokiran saldo tanpa izin terhadap salah satu nasabah BRI di Batang Serangan, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memberikan klarifikasi resmi atas kejadian tersebut.
Kejadian bermula pada 29 Juni 2025 saat seorang pekerja BRI di Unit Batang Serangan secara tidak sengaja memasukkan nominal pemblokiran yang lebih tinggi dari seharusnya saat melakukan proses rutin untuk menjaga kualitas kredit nasabah. Nasabah atas nama Suryani diketahui menjadi pihak yang terdampak atas kelebihan blokiran tersebut.
“Setelah kami telusuri, tidak ada dana nasabah yang hilang atau didebet tanpa izin. Kelebihan blokiran tersebut merupakan murni kekeliruan teknis yang langsung kami klarifikasi dan tindak lanjuti,” ujar Ramlan, Manager Branch Office BRI Stabat.
Ramlan menjelaskan bahwa saldo nasabah masih utuh di rekening dan telah dapat digunakan kembali. BRI telah melakukan klarifikasi langsung kepada nasabah serta menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Pihak cabang juga telah melakukan pertemuan dengan nasabah pada 1 Juli 2025 untuk menyampaikan penjelasan secara langsung.
“Proses blokir dana terkait angsuran kredit dilakukan sesuai kesepakatan awal saat akad. Namun demikian, kami tetap mengevaluasi dan memperketat proses internal sebagai bentuk peningkatan layanan dan komitmen BRI terhadap prinsip Good Corporate Governance,” tambah Ramlan.
Sebagai langkah preventif, BRI akan memberikan pembinaan kepada pekerja yang terlibat dan memastikan proses pelayanan ke depan berjalan lebih hati-hati dan profesional.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk senantiasa berkomitmen untuk melindungi hak nasabah dan menjalankan setiap aktivitas perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip prudential banking dan tata kelola perusahaan yang baik.
(Agus Sidarta)