Mandailing Natal, harian24news.id- Dengan rentang waktu bulan Desember 2024 hingga Juli 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) belum memberikan kejelasan tentang status pihak-pihak yang telah mereka periksa terkait kasus dugaan korupsi stunting Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2022-2023.
Lambannya pergerakan dari Kejati Sumut ini menyisakan banyak pertanyaan di publik bahkan pertanyaan tersebut menjurus kearah curiga.
“jangan-jangan ada kong kali kong dibalik penanganan kasus ini hingga tidak kunjung selesai,”dugaan ini juga disebutkan Ketua Indonesia Youth Epicentrum (IYE) Madina, Farhan Donganta kepada wartawan, Kamis (03/07/2025) dalam pers relisnya.
Disebutkannya, sebuah kewajaran pertanyaan curiga tersebut terarah ke Kejati Sumut karena pihak dari lembaga penegak hukum tersebut pun dinilai tetap berjalan ditempat dan tanpa ada perkembangan yang signifikan yang diberitahukan ke publik.
”Harapan publik sangat jelas, Kejati Sumut tampil di hadapan publik dan memaparkan siapa saja yang menjadi pelaku dugaan korupsi stunting Kabupaten Madina tahun 2022-2023 yang diketahui sudah ada memeriksa beberapa oknum yang disinyalir kuat terlibat dalam proses penanganan stunting di Madina itu,”ungkapnya.
Farhan pun menambahkan, Kejati Sumut harus sesegera mungkin mengumumkan hasil penyelidikannya agar publik mengetahui siapa sebenarnya penjahat yang memanipulasi anggaran yang seharusnya diperuntukkan pada mereka yang membutuhkan.
”intinya warga Madina saat ini sedang menunggu pengumuman Kejati Sumut terkait siapa saja oknum yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana stunting Madina 2022-2023 yang disinyalir merugikan negara miliran rupiah tersebut,”tutupnya mengakhiri. (**)