Mandailing Natal, harian24news.id-Pemilik pertambangan tanpa izin (PETI) di Desa Sipogu Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang sangat kuat dugaan adalah seorang residivis PETI yang diamankan Polda Sumut di dua lokasi pada tahun 2020 lalu.
Dan dari informasi yang dihimpun, oknum residivis ini baru menjalani satu sidang dari dua kasus yang menjerat dirinya terkait kasus PETI pada tahun 2020 itu, yakni lokasi desa Ampung siala.
Sedangkan untuk lokasi yang menjerat dirinya di Kecamatan lingga bayu diduga kuat belum menjalani persidangan dengan nomor: LP/1653/IX/2020/SUMUT/SPKT I tanggal 01 September 2020.
Namun yang menjadi pertanyaan, mengapa hingga kini untuk satu kasus lokasi kecamatan lingga bayu mengapa belum juga dilanjutkan Aparat Penegak Hukum (APH). Bahkan kini saat oknum tersebut mengulangi aktifitas ilegal yang merusak lingkungan itu seakan tidak tersentuh hukum.
Terkait keberadaan PETI di Desa Sipogu, Kepala Desa (Kepdes) Akhiruddin Hasibuan saat dikonfirmasi, Kamis (19/06/2025) menyampaikan bahwa telah pernah dilarang oleh Kapolres Madina namun tidak pernah digubris oleh Pelaku tambang ilegal.
“Itu sudah langsung Kapolres yang menegor para peti, namun tidak diindahkan, BPD dan pemdes sudah membuat surat bersama untuk tidak melakukan penambangan melawan hukum,”ungkapnya.
Sedangkan terpisah Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh SH, SIK yang dihubungi melalui Plh Kasi Humas, Iptu Bagus Seto SH, Kamis (19/06/25) menyampaikan bahwa Kapolsek dan Forkopincam Batang Natal akan melakukan peninjauan ke lokasi berdasarkan informasi yang diperoleh.
“Bersama dengan Polsek dan Forkopincam akan mengecek info yang diberikan,”sebut Iptu Bagus Seto SH yang juga menjabat KBO Reskrim Polres Madina itu.
Sementara itu, berdasarkan keterangan warga diketahui bahwa PETI yang kuat dugaan milik seorang residivis tambang ilegal di lahan Iwan itu dikoordinatori oleh oknum berinisial Y warga Desa Jambur Baru Kecamatan Batang Natal dan diatas namakan orang lain adalah milik IS, bertujuan untuk mengelabui APH agar tidak mengetahui keterlibatan residivis pertambangan tersebut. (**).