Terkait PETI, Zakaria Rambe : Kapolres Madina Tak Serius Tanggapi Perintah Kapolda

Mandailing Natal, harian24news.id ⁠- Ketua Dewan Penasehat Korps Advokat Alumni UMSU (KOUM), Zakaria Rambe, SH menganggap penanganan atau penertiban Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tak serius.

Padahal masih segar diingatan saat sejumlah organisasi Kepemudaan melakukan aksi di Polres Madina, tegas Kapolres mengatakan akan menghentikan PETI di wilayah Madina.

Mengapa tak dikatakan serius, hal ini dikarenakan hingga saat ini, aktivitas PETI yang berkedok reklamasi masih terus berlangsung di Kecamatan Kotanopan dan informasinya ada juga yang di kecamatan Linggabayu.

“Ini menunjukkan Kapolres Madina tak serius dalam penertiban PETI seperti yang diperintahkan Kapolda. Saya pun haqqul yaqin, diduga kuat ada peredaraan uang di lingkungan APH. Sehingga ini menjadi salah satu penyebab tidak seriusnya penertiban PETI ini,” jelas Zakaria Rambe, melalui sambungan telepon, Sabtu (03/05/2025).

Zakaria yang juga menjabat ketua Jaringan Masyarakat Pemantau Polisi (JAMPI) Sumut ini pun menegaskan, kegiatan reklamasi itu harus benar-benar dihentikan. Agar PETI berkedok reklamasi bisa dibuktikan. Sehingga masyarakat di sekitar lokasi merasa terlindungi dengan hadirnya APH.

“Masyarakat di areal lokasi ini mau mengadu ke mana juga bingung. Mereka merasa sangat terganggu, bahkan mereka pun merasa terancam. Akibat kegiatan ilegal ini, bisa saja lima sampai sepuluh tahun kedepan akan terjadi bencana alam,”tutur Alumni Fakultas Hukum UMSU ini.

Karena itu, Zakaria berharap APH baik Polisi maupun TNI segera bertindak. Hal ini dikarenakan jangan akibat keuntungan sedikit orang, tetapi akan mengakibatkan bencana yang harus ditanggung oleh ratusan orang.

“Sudah banyak contoh, mulai dari Parapat, Labuhan Batu Utara, dan beberapa daerah lain. Jangan karena keuntungan yang sedikit, bencana mengancam ratusan warga Kotanopan,” tutup Zakaria.

Diketahui berdasarkan informasi masyarakat aktifitas PETI Kotanopan masih terus beroperasi. Padahal Kapolda Sumut telah memberikan perintah tegas agar menindak tegas pelaku PETI.

Dan Bupati Madina, Saipulah Nasution juga telah mengeluarkan surat untuk menghentikan kegiatan PETI dengan nomor: 660/0689/DLH/2025 yang ditujukan untuk 12 kecamatan pada tanggal 17 April 2025 lalu. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *