Terkait Izin AMDK Kadaluarsa, Disperindag Madina Akan Lakukan Pendataan dan Peninjauan

Mandailing Natal, harian24news.id- Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Parlin Lubis menyatakan dirinya dan tim Disperindag segera melaksanakan perintah dari Bupati Madina terkait pendataan dan peninjauan peredaran Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang izin edarnya telah kadaluarsa berdasarkan izin BPOM RI yang viral belakangan ini.

“Kami segera menindaklanjuti perintah dari Bupati. Rencananya hari ini kita akan turun ke lapangan untuk melakukan pendataan dan peninjauan ke sejumlah toko dan grosir di Panyabungan,”ungkap Parlin kepada wartawan, Rabu (23/04/2025).

Dan nanti imbuhnya, hasil dari peninjauan pasti akan kami laporkan ke Bupati dan kawan-kawan media.

Parlin juga menegaskan, dalam hal ini Disperindag sebenarnya masih menunggu surat terusan dari BPOM RI untuk penindakan Namun, hingga kini belum ada surat tindak lanjut dari BPOM RI tersebut.

“Untuk itulah kami lakukan tindakan responsif menanggapi keluhan masyarakat yang telah diterbitkan di media online. Saya juga sudah berkoordinasi dengan Pak Bupati menanggapi hal ini,”sambung Parlin.

Menurut Parlin, hasil dari pendataan dan peninjauan kelapangan nantinya akan dibuatkan berita acara. Lampiran berita acara ini akan dikirimkan ke BPOM RI sebagai hasil bahwa Disperindag Madina sudah melakukan peninjauan awal.

“Untuk langkah berikutnya kita akan tunggu dari BPOM RI. Apa perintah mereka, kalaupun nanti kami harus mengeluarkan surat penghentian peredaran sementara, maka akan kami keluarkan,” ujar Parlin.

Sebelumnya, Bupati Madina, Saifullah Nasution sudah memerintahkan Kadis Perindag Madina untuk melakukan pengecekan terkait dugaan izin edar dua AMDK yang beredar di Madina telah kadaluarsa yang belakangan ini viral ditengah masyarakat. Dan kedua AMDK itu yakni Aek Lan dan Madina Murni. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *