Binjai, harian24news.id- Terjadinya kekerasan fisik terhadap seorang anak dibawah umur berjenis kelamin laki-laki dengan inisial RM di TKP depan Kantor Pengadilan Negeri Binjai Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Provinsi Sumatra Utara, Rabu (26/3/25) pukul 15.00 Wib sore hari.
Atas terjadinya kekerasan fisik tersebut korban sudah melaporkan ke polres Binjai dengan Nomor : LP/B/169/III/2025/SPKT/Polres Binjai/ Polda Sumatera Utara, Tindak Pidana Kekerasan Fisik Terhadap Anak sebagaimana diatur dalam pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI N0. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini satreskrim polres Binjai sedang melakukan proses hukum dengan menghubungi pelapor an. SUHARSONO pada hari kamis tanggal 27 Maret 2025 agar menghadirkan korban RM beserta saksi-saksi ke kantor satreskrim guna diambil keterangan pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 namun pelapor an. SUHARSONO tidak dapat menghadirkan korban maupun saksi-saksi.
Selanjutnya sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si. melalui kasi humas AKP Junaidi, menyatakan bahwa saat ini penyidik pembantu sudah mengirimkan surat undangan untuk klarifikasi pada tanggal 29 Maret 2025 terhadap pelapor an.
“Suharsono, korban MR, saksi an. SALMAN ALFARISI DAULAY beserta AJI, untuk datang ke ruang PPA Satreskrim polres Binjai pada hari Senin tanggal 07 April 2025 pukul 10.00 Wib,”ujar kasi humas Polres Binjai AKP Junaidi, (4/4/2025). (**)
HIngga berita ini tayang, pihak terlapor belum dapat dikonfirmasi oleh harian24news.id, Sabtu (05/04/2025).