Mandailing Natal, harian24news.id - Semakin maraknya penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menjadi sorotan bagi segenap pemerhati keselamatan lingkungan hidup.
Hal itu disebabkan karena saat ini, akibat dampak dari aktivitas operasi PETI hanya menyisakan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Menanggapi hal itu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) akan segera melakukan penindakan terhadap pelaku PETI di Kabupaten Madina.
Demikian ditegaskan Dirkrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rudi Rifani, SIK, Selasa (18/03/3025) melalui panggilan WhatsApps (WA).
“Kita tidak akan membiarkan tambang tanpa izin berleluasa karena merusak lingkungan,”tegas mantan Kapolres Madina itu.
Dan lanjutnya, kita tidak pernah ada koordinasi dan itu segera kami tindak tegas karena merusak lingkungan.
Dipemberitaan sebelumnya diketahui, aktivitas PETI di Desa Sipogu dan Desa Jambur Baru Kecamatan Batang Natal kembali marak dan kuat dugaan alat berat jenis excavator yang beroperasi itu adalah milik salah seorang residivis tambang ilegal berinisial “AAN”.
Tak hanya itu, selain AAN berdasarkan informasi dari masyarakat toke PETI lainnya seperti NSR, BL dan masih banyak lagi juga melalukan aktifitas PETI dikecamatan Batang Natal sehingga kuat dugaan, perusakan lingkungan khususnya Daerah Aliran Sungai (DAS) terus berlanjut tanpa ada penindakan dari Aparat Hukum (APH) setempat.
Kemudian, aktifitas PETI ini juga tidak hanya marak di kecamatan Batang Natal. PETI dengan menggunakan excavator ini juga kembali marak beroperasi di Kecamatan Kotanopan.
Selain itu disinyalir ada ratusan PETI dengan menggunakan mesin penghisap jenis dompeng, yang saat ini beroperasi di lahan eks PT Madina Madani Mining (PT M3) di Kelurahan Tapus Kecamatan Lingga Bayu. (**)